Mobile Ad
Berkas Kasus Binary Option Platform FBS Dinyatakan P-21

Selasa, 05 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menyebut penyidikan kasus binary option platform FBS dengan tersangka berinisial WK selesai, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara tersangka WK sudah lengkap atau P-21 oleh JPU pada 31 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).

Kasus binary option dengan modus menjanjikan keuntungan yang besar itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Sementara peran tersangka WK, yang mempromosikan permainan trading dan investasi dengan platform FBS di media sosial.

"Peran WK promosi FBS melalui media sosial. Dan pemilik rekening untuk tampung dana nasabah yang akan investasi di FBS Indonesia. Penyidik menyita satu Handphone (HP) dan satu kartu ATM milik WK," ucap Ramadhan.

Selain WK, penyidik Bareskrim kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni DDA.

Ramadhan membeberkan modus yang dilakukan tersangka WK, yakni dengan mempromosikan aplikasi FBS dengan mengiming-imingi korban melalui tawaran trading tanpa ada selisih antara harga jual beli komoditi.

“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingi tawaran trading komoditi dengan sistem zero spret atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” ujar Ramadhan.

Sementara disebutkan setiap transaksi harus ada harga jual dan harga beli maksimal 0,5 persen per-transaksi.

Namun, kenyataan binary option FBS spit yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi. Dimana hal itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.

Selain itu, tersangka DDA berperan sebagai customer support FBS yang mengendalikan kegiatan Windi Kurnia (WK) sebagai pemegang token perantara FBS Rusia dengan barang bukti sebanyak 4 unit komputer.

"Kasus tersangka DDA masih proses pemberkasan," tegasnya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement