Mobile Ad
CEO PT Huawei Tech Investment dan Dirut PT ZTE Indonesia Diperiksa Kejagung

Selasa, 07 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa CEO PT Huawei Tech Investment berinisial CM dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (Kemenkominfo) periode 2020 sampai 2022.

Selain itu, tim penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 5G Kemenkominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa sejumlah orang saksi tersebut, yakni IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian saksi lainnya adalah FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, LW selaku Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT Fiber Home Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT Fiber Home Technologies Indonesia.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2).

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya diketahui, hingga saat ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka sejak 4 Januari 2023.

Saat itu ada tiga orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.

Kemudian pada Selasa, 24 Januari 2023, Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment berinisial MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga telah ditetapkan 4 orang tersangka,” ujar Ketut, Selasa (24/1/2023) malam.

Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.

"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," sambungnya.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement