Mobile Ad
Diagonis Awal, Surya Darmadi Sakit Jantung, Pemeriksaan Ditunda

Jumat, 19 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan tersangka Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, karena mengalami sakit jantung saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi mengatakan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung yang dideritanya.

"(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan," kata Supardi saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8) malam.

Supardi menyebutkan, pembantaran Surya Darmadi terhitung mulai malam ini hingga kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut dia, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi ditangguhkan dan ditunda sementara sampai kondisi kesehatannya kembali pulih.

Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan di Rutan terhadap buronan kelas kakap itu tidak dihitung.

"Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," ucap Supardi.

Supardi juga mengatakan penyakit jantung yang dialami Surya, sudah sejak lama. Kondisi jantungnya sudah pernah di "bypass" (tindakan untuk mengatasi penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah arteri koroner pada pasien penyakit jantung koroner).

"(jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya," ujar Supardi.

Selama masa pembantaran ini, Supardi memastikan pemilik PT Duta Palma Group ini mendapatkan perawatan medis dokter RSU Adhyaksa. Mengingat sebelum menyerahkan diri, Surya Darmadi mengaku sedang menjalani pengobatan di Taiwan.

"Di Indonesia aja ada kok keluar negeri, berobat-nya di Indonesia," ucap Supardi.

Sebelumnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa beberapa jam, sekitar pukul 13.50 WIB Surya mengeluhkan sakit hingga di bawah ke rumah sakit.

Diketahui, pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement