Mobile Ad
Diangkut dari Medan, Ferrari Indra Kenz Tiba di Bareskrim

Senin, 23 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah membawa mobil Ferrari California milik tersangka Indra Kenz dari Medan ke Jakarta menggunakan ekspedisi kapal laut, terkait kasus binary option lewat platform Binomo.

Mobil tiba di Mabes Polri pada Minggu (22/5) dan kini terparkir di samping gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita mobil mewah Ferrari milik crazy rich asal Medan sejak 22 Mei 2022.

"Penyidik Dittipideksus telah melakukan pemindahan 1 unit kendaraan Ferrari California nomor polisi: B 8877 HP dari rumah penyimpanan barang bukt Tanjung Gusta Medan ke Jakarta dengan menggunakan ekspedisi kapal laut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di gedung Mabes Polri, Senin (23/5).

Gatot mengatakan, pemindahan mobil mewah Indra Kenz dari Medan ke Jakarta sejak 11 Mei 2022. Barang bukti telah digabungkan dengan yang lain.

"Kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 WIB sudah tiba di Bareskrim. Kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain," ujar Gatot.

"Dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut," sambungnya.

Hingga saat ini, mobil mewah Indra Kenz merupakan barang bukti tambahan yang disita dari perkara binary option lewat platform Binomo. "Nilai kendaraannya ditaksir harga Rp 3,5 miliar," ujar Gatot.

Diketahui, dalam kasus Binomo ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement