Mobile Ad
Didakwa Rugikan Negara Rp8.023 Triliun, Irwan Hermawan dkk Sampaikan Eksepsi

Rabu, 12 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tiga terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali hari ini menjalani sidang lanjutan. Dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang perkara korupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (12/7).

Ketiga terdakwa, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutkan mereka diduga telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

"Agenda eksepsi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali," demikian agenda sidang yang dikutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Irwan disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo.

Dalam surat dakwaan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Irwan Hermawan bersama-sama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam perkara korupsi pemancar internet BTS 4G Kominfo, masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement