Mobile Ad
Dihadiri Luhut Pandjaitan, Sidang Perdana Haris Azhar Sempat Ricuh

Kamis, 08 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6).

Sebelum sidang dimulai, sempat diwarnai kericuhan di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berdasarkan pantauan Forumterkininews.id, beberapa pengunjung, terutama para wartawan dilarang masuk ke ruang sidang.

Pada saat sidang hendak bergulir, suasana di depan ruang sidang sudah mulai ramai. Karena sidang dengan agenda keterangan dari Luhut Pandjaitan akan bergulir dengan terbuka.

Namun, polisi langsung merapatkan barisan di depan pintu ruang sidang dan menghambat awak media maupun masyarakat yang akan masuk ke ruang sidang.

Teriakan dari sejumlah pihak membuat Haris Azhar keluar dari ruang sidang.

“Katanya mau membuktikan, kita mau membuktikan kok ga bisa masuk?,” teriak seorang pengunjung di depan ruang sidang.

“Kenapa dibatasi?,” tanya seorang pengunjung lainnya.

“Sekarang kita minta pihak pengadilan untuk melihat ini. Bahwa pengacara dihalang-halangi,” timpal seorang lainnya lagi.

Awak media pun tidak dapat mengambil gambar dan meliput persidangan ini, karena penjagaan anggota polisi sangat ketat.

Luhut kemudian masuk ke ruang sidang dan berdiri di muka sidang sebelum akhirnya duduk di kursi peserta sidang.

Hakim ketua Cokorda Gede Arthana angkat bicara soal pengacara terdakwa dan pengunjung tidak bisa masuk ke ruang sidang.

Ketua majelis hakim mengingatkan, tidak ada penghalangan bagi pengunjung dan awak media. Ia hanya ingin menjaga persidangan supaya tidak seperti pasar.

“Silahkan saudara di sana dulu, kalau ingin bertanya silahkan duduk di kursi. Karena saya ingin menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar. Kalau saudara berdiri begini kan tidak etis,” ujarnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement