Mobile Ad
Dilimpahkan ke Pengadilan, Perkara HAM Berat Paniai Segera Disidangkan

Kamis, 16 Jun 2022

Forumterkininews.id, Makassar - Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Papua pada 2014. Berkas ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

Dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, menjerat Terdakwa berinisial IS yang merupakan purnawirawan Anggota TNI.

"Pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Kemudian, dalam surat dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa IS dengan pasal berlapis atau kumulatif.

"Dimana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni Kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)," ucap Ketut.

Kemudian dakwaan Kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya JPU menunggu penetapan hari atau jadwal sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM Berat di Paniai itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Kemudian, terdakwa IS sebagai anggota TNI tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya atau personelnya. Dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Sebelumnya Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement