Mobile Ad
Dinilai Lalai, IPW Minta Atasan Brigadir Ridhal Ali Diberi Sanksi

Rabu, 08 Mei 2024

FTNews - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi. Korban bunuh diri dengan luka tembak dikepala dan ditemukan dalam mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan atasan Brigadir RA yang tewas harus diberikan sanksi. Adapun sanksi ini berupa pencopatan lantaran lalai melaksanakan pengawasan terhadap anggota.

“Masa ada anggotanya dua tahun lebih mangkir dari pekerjaannya itu tidak bisa diketahui, kalau dia ini Polres itu ada Kanit ada Kasat itu pasti harusnya tahu. Kanit dan Kasat harusnya dicopot,” kata Sugeng, dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa didalam institusi Polri, terdapat dua aturan yakni cuti atau izin. Cuti itu dapat dikategorikan misalnya cuti hamil, keagamaan, kebutuhan khusus, dan  cuti sakit selama-lamanya enam bulan. Ini juga dapat diperpanjang 6 kali. Nantinya jika tidak sembuh, yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan hormat dan dengan gaji pensiun.

“Kemudian izin misalnya untuk seminar ke luar negeri atau dalam negeri, cuti itu 7 hari paling banyak. Ada istilah penugasan di luar struktur tapi itu untuk anggota ditempatkan di posisi fungsional. Kalau Brigadir misalnya pengawal atau sopir, itu dengan izin atasan atau surat keputusan Kapolres,” jelas Sugeng.

Sementara itu Sugeng menyebutkan sebagai pengawal atau sopir itu hanya melekat kepada pejabat negara, ketua dan wakil ketua DPR, ketua dan wakil ketua MK, Bupati, Gubernur, Presiden.

“Jadi bukan warga sipil. Sudah pasti di sini  (kasus RAT) terjadi pelanggaran terhadap peraturan cuti, izin atau penugasan di luar struktur. Oleh karena itu atasannya pasti tahu, apalagi gajinya pasti dibayar dari APBN. Sudah otomatis kalau dia tidak diberhentikan otomatis dibayar. Jadi di sini di pemeriksaan kode etik,” ucap Sugeng.

Nantinya jika ditemukan lagi atasannya menerima setoran dari sipil yang dikawal, itu bisa dibilang suap, bisa pidana korupsi. Jika tidak menerima uang, bisa kelalaian mengawasi, itu disiplin kode etik.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement