Mobile Ad
Direktur PT Hyupseung Garment Diperiksa Kejagung

Selasa, 15 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur PT Hyupseung Garment Indonesia. Direktur berinisial PS itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan terkait impor-ekspor bahan garmen.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Ia mengatakan, PS diperiksa terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa TS selaku wiraswasta yang merupakan Direktur CV Mekar Inti Sukses.

"TS diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," tutur Ketut.

Pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi importasi garmen di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas sejak 2015 hingga 2021.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita dan menyegel 19 kontainer dalam perkara mafia pelabuhan yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

"Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Kemudian juga terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang terkait ekspor-impor barang tekstil yang menyalahi aturan sebagaimana mestinya.

Ia mengatakan, 19 kontainer yang disita dan disegel milik PT HGI yang berisi tekstil yang diimpor dari China.

"Dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi, yakni di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita Kontainer dengan nomor FCIU7032859," ujarnya.

Tim penyidik pidsus Kejagung menyita kontainer dengan nomor XINU8134748, yang disimpan di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Trans Con Indonesia.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement