Mobile Ad
Dirut BAKTI Didakwa Didakwa TPPU dan Korupsi

Rabu, 28 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Selain itu, dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Anang Achmad Latif menerima pendapatan yang tidak sah sebesar Rp5 miliar," demikian ditulis di dokumen surat dakwaan yang dikutip Forumterkininews.id, Rabu (28/6).

Dalam surat dakwaan, rincian penerimaan dana yang tidak sah tersebut, yakni sebesar Rp 2 miliar yang diterima dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan sebesar Rp 3 miliar diterima dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selain melakukan korupsi, Anang Achmad Latif juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan membeli satu unit sepeda motor BMW seharga Rp950 juta, satu unit rumah di Tatar Spatirasmi- Kota Baru, Parahyangan, Bandung, senilai Rp 6,7 miliar. Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, serta satu unit mobil BMW X5 seharga Rp1,8 miliar.

"Perbuatan pembelian maupun pembayaran dalam rangka pelunasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Anang Achmad Latif untuk menyembunyikan atau menyamarkan. Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Kata jaksa dalam dakwaan, sampai dengan masa kontrak pelaksanaan kegiatan pengadaan BTS 4G Bakti dan infrastruktur pendukungnya tersebut berakhir, perusahaan-perusahaan yang menjadi penyedia pengadaan menara pemancar internet dan infrastruktur pendukungnya tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan pembayaran dari Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah dilakukan 100 persen.

"Kegiatan pengadaan BTS dan infrastruktur pendukungnya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 dan terdakwa Anang Achmad Latif menerima pendapatan yang tidak sah sebesar Rp5.000.000.000," ujar jaksa.

Oleh karena itu, Anang Achmad Latif didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau kesatu subsider Pasal 3 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selanjutnya, Anang Achmad Latif juga didakwa kedua primer Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement