Mobile Ad
Dirut PT Musim Mas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Selasa, 14 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Musim Mas, Erlina diperiksa penyidik tindak pidana khusu Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal tersebut diketahui dalam layar monitor ‘Jadwal Pemeriksaan Direktorat Penyidikan’ yang berada di Gedung Bundar Kejagung.

Kemudian juga tertulis di layar monitor, nama Teddy Anggra Kusuma selaku Direktur Keuangan PT Musim Mas yang dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Namun belum ada keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Kapuspenkum Kejagung hanya menyampaikan pemeriksaan Kepala Grup Proyek Pemerintahan PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti (AS) sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng.

“AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/6).

Sebelumnya, Kamis (9/6) penyidik memeriksa satu pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SR sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

SR merupakan kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendag RI.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lain dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement