Mobile Ad
Dirut PT Prima Karya Sejahtera Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 23 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.

Satu orang tersangka itu adalah Syarif Mahdi (SM). Karena mengerjakan proyek fiktif dan menerima sejumlah uang.

"Tersangka SM diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan protek fiktif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/5).

Dengan demikian, SM merupakan tersangka ke delapan. Karena sebelumnya penyidik tindak pidana khusus Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka.

Penyidik Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka SM selama 20 hari kedepan.

"Tersangka SM telah mendekap di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung. Penahanan sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023," ucap Ketut.

Dalam kasus korupsi tersebut, tersangka Syarif Mahdi berperan membuat kontrak fiktif terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split. Mereka pun mendapatkan fee atau upah dari kontrak yang tidak terealisasi itu alias fiktif.

"Peran tersangka SM dalam perkara ini menandatangani kontrak pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, dan tanggal kontrak sebelum MBS didirikan atau fiktif," jelasnya.

Kemudian menandatangani berita acara serah terima (BAST 100%). Terkait proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang. Namun pekerjaannya fiktif.

Hasil dari kontrak fiktif tersebut, kata Ketut, para tersangka korupsi itu menerima keuntungan sekitar Rp4,3 miliar.

"Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo,. Serta proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000," tuturnya.

Kenapa SM baru jadi tersangka?. Sebelumnya dia mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus.

"Sebenarnya perkara ini ya pada saat penetapan tersangka pertama ini, delapan-delapannya kita panggil, tapi yang hadir pertama cuma enam. Sehingga enam orang itu kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ketut.

"Kemudian berikutnya satu orang hadir, kita tetapkan tersangka. Dan beliau baru bisa hadir ya, karena usia mungkin ya, juga kita tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement