Mobile Ad
Dirut PT Waskita Karya, Adhi Karya dan Hutama Karya Diperiksa KPK

Senin, 17 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Dirut PT Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson; dan Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto.

Ketiga dirut kontraktor pelat merah itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan PT Adhi Karya, AAG Agung Darmawan; dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, untuk diperiksa sebagai saksi.

Para saksi diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka AW, DP dan DJ.

"Saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Sebelumnya KPK menetapkan Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulsel dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel.

Kemudian tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko (DP), dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut. Keduanya telah ditahan oleh KPK dalam rangka mempercepat penyidikan.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau.

Dalam perkara tersebut, ia telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar, dan dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement