Mobile Ad
Ditanya Soal Pelecehan Seksual, Maha Reza hingga Vera Jawab Tidak Ada

Rabu, 26 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pacar Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak turut hadir sebagai saksi. Dia menegaskan tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Vera dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutkan perkara pembunuhan berencana yang menjerat Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat memberikan kesaksian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Vera dan adik Brigadir J, Maha Reza Hutabarat soal perilaku seksual Brigadir Yosua.

"Maaf ini soalnya harus dibuka, menurut tanggapan saksi soal pelecehan seksual itu bagaimana," tanya hakim ketua kepada Vera.

Pertanyaan itu dilontarkan lantaran sempat ada dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Vera mengaku tidak ada perilaku seksual menyimpang yang dilakukan Brigadir Yosua.

"Dia baik, sopan, juga hormat," kata Vera di ruang sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (25/10).

Vera mengaku bahwa perilaku Yosua dalam menjalin hubungan dengannya normal seperti biasa pada umumnya.

Bahkan, tidak ada pelecehan seksual yang pernah didapatkan Vera ketika menjalin hubungan dengan Brigadir J.

"Jarang macam-macam?," tanya majelis hakim.

"Enggak ada yang mulia," jawab Vera.

"Normal-normal aja," tanya hakim ketua kembali.

"Iya yang mulia," ucap Vera.

Bahkan, hakim juga menggali kesaksian adik Brigadir J, Maha Reza Hutabarat.

Hakim bertanya soal kesan Reza melihat sosok sang kakak, Yosua.

Reza mengatakan bahwa Brigadir J adalah orang baik.

"Kesanmu terhadap abangmu itu," tanya hakim

"Dia orangnya baik," jawab Maha Reza.

"Terkait dengan seks," tanya hakim kembali kepada Bripda Maha Reza.

"Enggak ada (perilaku seks) yang Mulia," jawab Reza di persidangan.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Reza dan Vera menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement