Mobile Ad
Divonis Lima Tahun Penjara, Hasnaeni "Wanita Emas" Menangis

Kamis, 14 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim Ketua Fahzal Hendri memberikan vonis lima tahun penjara kepada Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein. Hasnaeni yang dijuluki "Wanita Emas" langsung meneteskan air mata.

Selain divonis 5 tahun penjara, dia juga kena denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan. Dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.

Hasnaeni menangis tersedu-sedu mendengarkan Hakim Ketua membacakan vonis terhadap dirinya. Ditemui usai sidang, Hasnaeni mengaku tidak merasa bersalah.

"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang (PT) Waskita Beton Precast," kata Hasnaeni.

"Jadi, saya merasa berat sekali hidup satu hari saja dalam tahanan, luar biasa menderitanya saya lalui," tambahnya, diberitakan Antara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari[ada tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, jaksa menuntut Wanita Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Jaksa juga menuntut Hasnaeni pidana tambahan uang pengganti Rp17.583.389.175,00. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement