Mobile Ad
DPRD DKI Minta Pemprov Buat Regulasi Khusus Kendaraan Listrik

Jumat, 01 Mar 2024

FTNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta membuat regulasi khusus terkait pemberian subsidi kendaraan listrik. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan hal itu untuk menekan polusi. Ia menilai seharusnya ada regulasi khusus guna membuat konsumen menambah kendaraan listrik mereka.“Terutama kita punya data bahwa kendaraan roda dua kontribusinya lebih banyak terhadap efek polusi karbon," kata ismail baru-baru ini.Pengguna kendaraan listrik, kata Ismail masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah, yaitu 14 juta kendaraan di antaranya dua juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik dapat beroperasi di jalan pada tahun 2030. Ismail juga berharap transportasi berbasis listrik juga terus direalisasikan Pemprov DKI Jakarta.“Harus dievaluasi secara keseluruhan. Jadi, jangan terlalu cepat menyatakan ini gagal atau sebagainya, karena ini bagian dari proses," ujarnya.Pemprov DKI telat menerapkan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, serta warisan kendaraan bermotor berbasis listrik. Ilustrasi kendaraan listrik sedang pengisian daya. Foto: Antara

Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan pengadaan motor listrik berbasis baterai sebanyak lima buah. Kendaraan ini akan dimanfaatkan sebagai kendaraan dinas operasional pada tahun anggaran 2024.Dinas lingkungan Hidup mengungkapkan langkah tersebut perlu dilakukan untuk menekan angka polusi udara. Namun demikian, perlu ada langkah lebih lanjut untuk transisi energi ke pembangkit listrik yang ramah lingkungan.Pemerintah pusat juga terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat. Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan berbasis baterai tengah dilakukan pemerintah.Insentif bagi satu juta motor itu di antaranya 800 ribu motor baru dan 200 ribu motor konversi senilai Rp7 juta per unit. Sementara untuk mobil insentifnya dalam bentuk pengurangan pajak 10 persen."Saat ini sudah ada kenaikan sekitar satu persen, memang belum maksimal, tapi ini berkembang dari tahun ke tahun, pasti ada peningkatan signifikan dengan peningkatan produsen dan program intensif. Harapan kita akhir tahun ada peningkatan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin.Produsen kendaraan listrik juga dapat mengikuti program pemberian intensif dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai 40 persen.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement