FTNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta membuat regulasi khusus terkait pemberian subsidi kendaraan listrik. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan hal itu untuk menekan polusi. Ia menilai seharusnya ada regulasi khusus guna membuat konsumen menambah kendaraan listrik mereka.“Terutama kita punya data bahwa kendaraan roda dua kontribusinya lebih banyak terhadap efek polusi karbon," kata ismail baru-baru ini.Pengguna kendaraan listrik, kata Ismail masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah, yaitu 14 juta kendaraan di antaranya dua juta mobil listrik dan 12 juta motor listrik dapat beroperasi di jalan pada tahun 2030. Ismail juga berharap transportasi berbasis listrik juga terus direalisasikan Pemprov DKI Jakarta.“Harus dievaluasi secara keseluruhan. Jadi, jangan terlalu cepat menyatakan ini gagal atau sebagainya, karena ini bagian dari proses," ujarnya.Pemprov DKI telat menerapkan pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, serta warisan kendaraan bermotor berbasis listrik. Ilustrasi kendaraan listrik sedang pengisian daya. Foto: Antara