Mobile Ad
Dua Direktur PT Summarecon Agung Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Senin, 20 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil 6 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Dua saksi di antaranya yakni direktur PT Summarecon Agung (SA).

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Vice President Real Estate PT SA, Oon Nusihono (ON) dan kawan-kawan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6).

Keenam saksi yang diperiksa, ialah Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan. Kemudian  dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung, yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Selanjutnya  Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika. Terakhir, staf Finance PT Summarecon Marcella Devita serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka sebagai penerima suap. Mereka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut. Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi. Dimana Haryadi berkomitmen selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut. Caranya dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta. Uang ini berasal dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6) ON datang ke Yogyakarta menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas wali kota. Disini ON menyerahkan uang 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam "goodie bag". Uang ini diberikan melalui TBY, kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement