Mobile Ad
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Jumat, 25 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel memvonis vonis bebas dua terdakwa pembunuh anggota FPI di KM 50. Dua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, alasan JPU mengajukan Kasasi terhadap putusan a quo, yang melepaskan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum tersebut.

Menurut jaksa, Majelis Hakim tidak cermat menerapkan hukum pembuktian. Sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum. Mulai dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan JPU di persidangan.

"Akibatknya, Hakim membuat kesimpulan, perbuatan dua terdakwa dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan keputusan didasarkan pada rangkaian karangan yang dilakukan kedua terdakwa. Dimana kebohongan itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.

Bahkan, JPU menganggap Putusan Majelis Hakim PN Jaksel pada 18 Maret 2022 itu terdapat kesalahan-kesalahan yang masuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.

"Apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana. Yang dibuktikan di persidangan termasuk didalamnya mengenai hukum pembuktian. Penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana," tutur Ketut.

Selain itu, alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil atas perkara yang kini bergulir di Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement