Mobile Ad
Eks Direktur Keuangan PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pembangunan Pabrik

Rabu, 23 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Direktur Keuangan PT Krakatau Steel berinisial AH diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). AH diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Kejagung memeriksa empat saksi. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace. Dimana pelaksana proyek PT Krakatau Steel pada periode 2011.

"Saksi-saksi yang diperiksa, yakni MS Anggota Tim Prakualifikasi Teknis pada Tahun 2009 s/d 2012. Kemudian HW selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel 2013 s/d 2019," kata Sumedana, Rabu (23/3).

Kemudian saksi berinisial AH, mantan Direktur Keuangan PT Krakatau Steel tahun. Dan NF, Manager Strategi Pendanaan PT Krakatau Steel tahun 2010.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap eks petinggi PT Krakatau Steel untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan penghitungan kerugian negara terkait proyek pembangunan tungku peleburan tinggi (blast furnace).

Supardi mengatakan, penghitungan BPKP akan menjadi salah satu data bukti yang akan diajukan tim penyidik untuk ekspos perkara.
Konstruksi Perkara

Perkara korupsi tersebut berawal pada 2011, PT Krakatau Steel melalui PT Krakatau Engineering melakukan kontrak kerjasama dengan MCC CERI, konsorsium tungku baja asal Cina. Kontraknya senilai Rp 6,92 triliun.

Nilai kontrak tersebut mengharuskan MCC CERI membangun tanur tinggi untuk pabrik baja tipis milik Krakatau Steel di wilayah Cilegon, Banten. Dari kontrak tersebut, PT Krakatau Steel sudah membayar senilai Rp 5,35 triliun.

Akan tetapi, pembangunan tanur tinggi tersebut tak rampung dan tak selesai. MCC CERI menghentikan pengerjaannya pada 2019. Sementara proyek pembangunan yang sudah berjalan sebelumnya, sampai kini terbengkalai dan tak dapat difungsikan.

Selain itu, proses pengerjaannya sampai saat ini, pun belum diserahterimakan dari penyedia jasa, ke Krakatau Steel. Hal tersebut sudah memenuhi kualifikasi kerugian negara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement