Mobile Ad
Eks Karyawan Bank Jago Ambil Uang Rp 1.3 Miliar dari Rekening Nasabah Terindikasi Tindak Pidana

Kamis, 11 Jul 2024

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus tindak pidana ilegal akses yang dilakukan oleh eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33). Diketahui bahwa tersangka berhasil mengambil uang sebanyak Rp 1.3 miliar dari rekening nasabah yang telah diblokir oleh perusahaan Bank Jago.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka mengambil dana dari rekening yang dimohonkan blokirnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau penyidik ke pihak bank.

“Permohonan blokir rekening yang diajukan oleh APH (penyidik), karena diindikasi rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Atau rekening yang ada hubungan atau kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi atau tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikannya oleh APH atau penyidik,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (11/7).

Lebih lanjut Mantan Kapolresta Solo ini mengungkapkan bahwa cara tersangka melakukan pencurian dana nasabah tersebut yakni memindahkan uang ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersanhka. Artinya tersangka melakukan buka blokir rekening tanpa prosedur yang berlaku.


“Status blokir rekening tersebut bisa dicabut, apabila APH (penyidik) yang ajukan permohonan blokir tersebut, meminta untuk dibuka blokirnya ke Bank yang bersangkutan, misal karena rekening tersebut ternyata dari hasil sidik tidak ada kaitannya atau tidak berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Kemudian atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011  tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: FTNews/ Adinda Ratna Safira)

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap motif eks karyawan Bank Jago berinisial IA (33) melakukan aksi tindak pidana ilegal akses. Tersangka berhasil mengambil uang sebanyak Rp 1.3 miliar dari rekening nasabah yang telah diblokir oleh perusahaan Bank Jago.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dilatarbelakangi adanya masalah ekonomi. Hal ini diketahui usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadsp tersangka.

“Dana Rp 1.3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Rabu (10/7).

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami peristiwa yang merugikan perusahaan Bank Jago hingga miliaran rupiah tersebut. Hal ini termasuk mendalami apakah ada sosok lain yang terlibat dalam peristiwa ini.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement