Mobile Ad
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jalani Pidana Badan

Sabtu, 08 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Para terpidana makelar kasus di MA itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan setelah perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Eksekusi Nurhadi dkk setelah adanya punya putusan MA Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021," ujar Ali.

Dalam putusannya, terpidana Nurhadi menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.

"Ditambah dengan pembayaran kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke lapas kelas I Sukamiskin, Bandung, guna menjalani pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah yang dijalani.

Rezky juga dibebankan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Eksekusi Terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dengan Nurhadi yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Selain itu, KPK juga memasukkan terpidana Hiendra Soejoto ke lapas kelas I Sukamiskin. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu bakal menjalani masa kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan.

Hendra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

"Eksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement