Mobile Ad
Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Juctice Ditolak Hakim

Selasa, 08 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi terdakwa Arif Rachman terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Bigadir J, pada Selasa (8/11).

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ahmad Suhel, dalam persidangan, Selasa (8/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, sidang Arif Rahman dilanjutkan dengan pembuktian. Untuk itu dirinya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ujar Ahmad.

Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan diagendakan pada Jumat (18/11) mendatang.

"Seperti yang disebutkan tadi kita akan bersidang pada tanggal 18 November 2022, sidang ditutup," ucap Ahmad.

Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J terdapat tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement