Mobile Ad
Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan: Tudingan Jaksa Tidak Tepat

Rabu, 12 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan menyampaikan eksepsi dalam perkara kasus korupsi BTS 4G. Sama seperti terdakwa lainnya, kuasa hukumnya juga menyebut tudingan terhadap Irwan Hermawan tidak tepat.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Imem permasalahkan penggunaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan kepada terdakwa terkait kerugian keuangan negara.

Menurutnya, tim JPU memaksakan menggunakan Pasal tentang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Maqdir mengatakan bahwa kliennya telah dipaksa untuk mengerjakan proyek Pemerintah RI. Berupa alat pemancar internet di daerah terpencil, terluar dan terdalam di luar pulau Jawa.

Menurut Maqdir, Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai pasal perbuatan tindak pidana korupsi. Terkait kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat. Seharusnya terdakwa Irwan disangkakan atau didakwa dengan pasal penyuapan.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kata Maqdir di persidangan.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum terdakwa Irwan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela. Berupa menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 16 Juni 2023 tidak dapat diterima," tegasnya.

Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Kasus BTS 4G Permasalahkan Pasal Korupsi

Sebelumnya, terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyampaikan eksepsi atas tuntutan JPU.

Tim kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tepat dan jelas.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement