Mobile Ad
Eksepsi Terdakwa Kasus BTS 4G Permasalahkan Pasal Korupsi

Rabu, 12 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -Terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo periode 2020-2022.

Tim kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tepat dan jelas. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak mempermasalahkan penggunaan pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurutnya, tim JPU memaksakan menggunakan Pasal tentang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

"Sesungguhnya materi dakwaan lebih menekankan kejadian yang sangat condong dan menjurus kepada tindak pidana yang diancam dengan Pasal lain. Bukan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Maqdir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Tim penasihat hukum Galumbang, mengatakan bahwa kliennya telah dipaksa untuk mengerjakan proyek Pemerintah RI. Berupa alat pemancar internet di daerah terpencil, terluar dan terdalam di luar pulau Jawa.

"Mengingat penggambaran cara-cara dilakukannya perbuatan yang dituduhkan tidak lebih dari adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh Pemerintah RI yang diterjemahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi termasuk terdakwa," paparnya.

Menurut Maqdir, Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan yakni mengenai pasal perbuatan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," tuturnya.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum Galumbang Menak meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya, karena surat dakwaan jaksa tidak cermat, tepat dan jelas.

"Menyatakan perkara pidana nomor: 63/pid.sus/TPK 2023/pn jkt.pst tidak dapat diperiksa lebih lanjut," papar Maqdir.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Galumbang Simanjuntak dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seketika setelah putusan diucapkan," sambungnya.

Selain itu, Maqdir meminta majelis hakim agar memerintahkan jaksa untuk membuka rekening yang diblokir serta mengembalikan barang-barang atau harta benda kliennya yang saat ini tengah disita karena diduga terkait kasus BTS 4G.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement