Mobile Ad
Ekspor CPO, 3 Pegawai Kemendag dan Direktur PT Jampalan Baru Diperiksa

Jumat, 13 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.

Ketiganya, adalah K (Karsan), DM (Demak Marsaulina), dan AF (Almira Fauzia)  selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

"Ketiga pegawai Kemendag RI diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/5).

Selain itu, tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung memeriksa dua orang saksi lainnya dari pihak swasta. Pertama, Direktur PT Jampalan Baru, EN (Effendi Ngadimin).

"Diperiksa terkait jumlah dan alur distribusi minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group," ucap Ketut.

Selanjutnya, LCW alias WH (Lin Che Wei) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

LCW menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, pemeriksaan sejumlah saksi dari Kemendag dan pihak swasta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) itu tidak ada. Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia.

Tim jaksa penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement