Mobile Ad
Empat Pria Diringkus Terlibat Judi Online, Omset Capai Rp 30 Miliar

Jumat, 26 Apr 2024

FTNews - Sebanyak empat pria diringkus Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus promosi judi online. Keempatnya melancarkan aksi melalui live streaming Youtube berkedok game online ‘Slot Higgs Domino’ dan ‘Royal Dream’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan EP (40), BYU (37), DA (24), dan TA (41).

“Tersangka merupakan admin dari channel Youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594. Mereka memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream. Selanjutnya pada video terdapat deskripsi bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari Chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan didalam game dengan melampirkan pada deskripsi Video Youtube tersebut,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, pada Jumat (26/4).

Lebih lanjut Ade Safri menyebutkan keempatnya memiliki peran berbeda. Tersangka EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel youtube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan Channel DZAKKI CHANNEL.

Kemudian tersangka BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream.

Sementara itu diketahui bahwa tersangka EP adalah pemilik dari usaha jual beli koin slot online Higgs Domino dan Royal Dream. Ia melakukan bisnis jual beli koin melalui media sosial Youtube untuk menarik pembeli koin dan para pemain game slot online.

“Kemudian tersangka EP dibantu oleh BYP, DA, dan TA dalam kegiatan Live Streaming maupun jual beli koin Slot online yang dibayar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per jam,” tukas Ade Safri.

Kemudian dalam melancarkan aksinya keempat tersangka mendapatkan omset mulai dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 1 miliar perbulan. Sementara itu keempatnya telah menjalankan bisnis sejak 2021, sehingga total omset yang diperoleh sekitar Rp 30 miliar.

Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dan langsung dilaksanakan penahanan. Mereka disangkakan pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement