Mobile Ad
Fakta Baru Pembunuhan Wanita dalam Karung

Rabu, 31 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menyebutkan bahwa pelaku bernama Volly Willy Aritonang (54) telah menjalin hubungan dengan korban berinisial T (43). Mereka berhubungan selama setahun.

“Korban dan pelaku berkenalan kurang lebih satu tahun,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (30/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka nekat membunuh lantaran korban meminta untuk dinikahkan.

“Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka, karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis 25 Mei 2023,” ujar Titus.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Dua pria bernama Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52) membuang mayat wanita dalam karung berinisial T (34) menggunakan sepeda motor ke kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/5).

Fakta itu diungkapkan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (30/5).

“Untuk membawa korban ke TKP kedua yakni kedua pelaku menggunakan motor,” ucapnya. 

Sementara itu korban dimasukan ke dalam karung dan kotak saat dibuang ke kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara.

“Jadi dimasukkan ke dalam kotak, lalu terus diikat dan dibawa menggunakan motor, dibuang di TKP kedua,” ungkap Titus.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement