Mobile Ad
Ferdinand Hutahaean Mengaku Lupa Kapan Masuk Islam

Selasa, 15 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Terdakwa Ferdinand Hutahaean mengaku dirinya mengalami masalah syaraf, yang menyebabkan dia pelupa soal tanggal dan bulannya saat pertama kali menjadi mualaf atau masuk Islam.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (15/2/2022).

Ferdinand mengaku mempunyai masalah kesehatan dalam hal ingatan, sehingga tidak mengingat peristiwa yang sudah lama terjadi.

"Jadi saudara sejak 2017, tepatnya masih ingat nggak tanggal bulannya," tanya majelis hakim kepada terdakwa Ferdinand.

"Untuk tanggal bulannya saya nggak inget yang mulia. Karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya, masalah kesehatan syaraf. Jadi saya sekarang ini memang agak pendek, jadi tidak bisa mengingat," kata Ferdinand dalam persidangan.

Kemudian majelis hakim menjawab bahwa peristiwa bersejarah terkait menjadi mualaf, seharusnya selalu diingat.

"Mualaf tahun 2017 tapi tanggal dan bulan saudara tidak ingat lagi. Itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara ya harusnya diingat, tapi nggak apa-apa. Jadi saudara sudah tidak beragama Kristen, dan sekarang menganut agama islam," ucap hakim.

Sementara itu soal identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih bertuliskan agama Kristen, terdakwa Ferdinand menyebutkan bahwa hal tersebut mengalami kendala saat mengajukan perubahan soal agama yang tertulis di KTP.

"Memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama islam," papar pegiat media sosial ini.

"Secara administrasi, KTP saya belum berubah, karena masih ada kendala terkait surat-surat yang belum (diserahkan ke Disdukcapil), sehingga di KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari, saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," tambah dia.

Sementara itu dalam dakwaan, jaksa menuliskan bahwa terdakwa Ferdinand masih beragama Kristen berdasarkan keterangan didalam KTP.

"Identitas yang berlaku di negara Indonesia adalah KTP, yang bersangkutan (Ferdinand) tertulis agama Kristen," ucap salah satu JPU di persidangan.

"Jadi dalam dakwaan kami berpegang  identitas sebagaimana ada NIK-nya. Dimana saudara masih beragama Kristen," sambungnya.

Diketahui, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP," kata salah satu JPU. ()

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement