Mobile Ad
Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Respon Kapolda Metro Jaya

Selasa, 28 Nov 2023

FTNews, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merespon soal belum adanya penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polda Metro sudah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada kasus pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Terkait penahanan, mantan Deputi Penindakan KPK ini mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik. Lalu penahanan bisa penyidik lakukan jika melihat secara subjektif ada yang penyidik perlukan.

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja ya dilakukan penahanan,” kata Karyoto, kepada wartawan, Selasa (28/11).


Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan, penahanan Firli Bahuri sepenuhnya diserahkan oleh penyidik.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” ujar Karyoto.

Sementara itu Karyoto menegaskan, penahanan Firli Bahuri memerlukan sejumlah proses. Pada saat ini pihaknya baru menetapkan tersangka dan belum ada pemeriksaan lanjutan.


“Gak ada (pertimbangan belum ditahan, bukan karena faktor lain) kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” tegas Karyoto.

Firli Bahuri Tersangka


Sekadar informasi, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,” ucap Ade Safri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement