Mobile Ad
Geledah di Tiga Lokasi, KPK Sita Bukti Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Rabu, 12 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mendalami dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Saat penggeledahan, tim KPK menemukan beberapa barang bukti terkait dugaan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Bukti-bukti yang kembali ditemukan diantaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan tiga lokasi yang digeledah ini merupakan kantor dan rumah kediaman para tersangka terkait kasus suap tersebut. Lokasinya ada di Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat.

"Tindakan penggeledahan ini dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara," jelasnya.

Ali enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sejumlah dokumen yang ditemukan penyidik dan diamankan. Namun barang bukti itu bakal digunakan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.

KPK juga bakal mendalami lebih lanjut bukti yang sudah ditemukan. Pendalaman dilakukan dengan mengkonfirmasi dengan saksi yang akan dipanggil nanti.

"Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para Tersangka akan segera dilakukan diantaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," tegas Ali.

Diketahui, sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement