Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS (77) dan H (45) diringkus sekitar pukul 19:30 WIB. Keduanya diketahui saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut.
“Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Dimana sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat kita dalami dan tidaklanjuti,” kata Donald, kepada wartawan, pada Kamis (11/7) malam.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dalam Indekos di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/7/2024) (Foto: istimewa)
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 20 paket dalam kemasan teh cina. Barang haram ini disimpan oleh tersangka dalam tas berwarna hitam.
“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram,” ujar Donald.
Sementara itu Donald mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial AS merupakan residivis. Pengakuan sementara dari yang bersangkutan adalah sudah tiga kali keluar-masuk dari rumah tahanan. Namun tim masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus menjadi terang.
“Kalau keterangannya sih (mereka) baru beberapa bulan disini. Kita belum tahu, masih kita dalami,” jelasnya.
Kemudian saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut.