Mobile Ad
Gugat Tugas Jaksa, MAKI: Upaya Melawan Arus Publik

Senin, 15 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai uji materi pasal-pasal kewenangan penyidikan yang dilakukan kejaksaan merupakan sikap melawan arus publik yang saat ini menaruh harapan tinggi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa peran kejaksaan dalam penyidikan dan pemberantasan korupsi saat ini lebih dapat diandalkan.

Hal tersebut terlihat dari hasil survei Indikator Politik yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya dalam pemberantasan korupsi. Tingkat kepercayaan terhadap Kejagung mencapai 80,6 persen.

“Uji materi yang dilakukan ini, justru mengarah pada upaya pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu melewati peran KPK,” kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).

Harapan tinggi masyarakat terhadap Kejagung itu bukan cek kosong. Karena sejak 2019 sampai saat ini, sudah terbukti bahwa Kejagung lewat peran penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mampu mengungkap sejumlah kasus korupsi di level kakap. Kemudian gurita dengan nilai kerugian negara yang masuk pecah rekor.

Boyamin mencontohkan sukses Kejagung dalam penuntasan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, dan Rp 22,78 triliun.

Kejagung, lanjut Boyamin, juga profesional dalam memenjarakan ‘anaknya’ sendiri dalam kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus koruptor Djoko Chandra.

“Beberapa kasus lainnya yang sudah terbukti berhasil ditangani kejaksaan dan itu melewati level KPK, seperti korupsi PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, kasus korupsi minyak goreng (CPO) di Kementerian Perdagangan, korupsi pengelolaan lahan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma (Surya Darmadi) yang merugikan negara lebih dari (Rp) 70 triliun, dan penanganan korupsi di BUMN-BUMN,” papar Boyamin.

Dalam penanganan korupsi di BUMN, Kejagung pun dinilai MAKI berani mengungkap banyak skandal proyek fiktif, dan penyimpangan penggunaan fasilitas kredit pembangunan, Seperti terjadi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast yang merugikan negara lebih dari Rp 2,5 triliun.

Belum cukup sampai disitu, dikatakan Boyamin, publik juga memberikan apresiasi terhadap penyidikan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang ditaksir merugikan negara triliun rupiah.

Boyamin menambahkan, dalam penyidikan ragam kasus korupsi itu, kejaksaan tak ragu menyeret peran korporasi sebagai tersangka. Dan dalam fakta pengadilan, sejumlah kasus yang berhasil diajukan kejaksaan, terbukti dengan pemidanaan yang maksimal.

Seperti dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, dan Asabri yang menghukum dua terpidana utama, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dengan pidana penjara seumur hidup. Dari banyak kasus korupsi tersebut, pun realisasi pengembalian kerugian negara memberikan harapan tinggi.

“Sangat banyak kasus-kasus korupsi yang saat ini terungkap lewat penyidikan kejaksaan. Karena itu uji materi terkait dengan kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan itu, secara tidak langsung seperti ingin melemahkan peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang saat ini sulit mengandalkan KPK,” papar Boyamin.

Sebab itu, terkait dengan uji materi pasal-pasal kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan itu, MAKI, kata Boyamin memutuskan untuk menjadi bagian dalam tergugat.

MAKI, kata dia, akan menjadi pihak yang akan memposisikan diri sebagai tergugat intervensi, agar MK menolak permohonan uji materi yang diajukan para anggota Peradi tersebut.

“MAKI akan mengajukan diri sebagai intervensi dalam judicial review pembatalan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus-kasus tipikor itu,” tegas Boyamin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement