Mobile Ad
Hari ini, Ferdy Sambo Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kamis, 05 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (5/1).

Adapun terdakwa yang dimaksud yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tersebut.

"Ya sidang untuk terdakwa HK dan AN," ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang masih beragendakan mendengarkan pemeriksaan saksi.

Sementara itu sidang rencananya akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi mahkota dalam sidang kliennya.

"Ada dua saksi yakni Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo," ujar Ragahdo, saat diminta keterangan, Kamis (5/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keduanya akan bersaksi dalam sidang kliennya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement