Mobile Ad
Hari ini, JPU Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo Cs

Senin, 19 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi. Mereka merupakan lima terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (19/12).

Adapun lima terdakwa yang dimaksud yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan ada lima saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya lima saksi ahli yang dihadirkan JPU," ucap Ronny, dalam keterangannya, Senin (19/12).

Sementara itu lima saksi yang dihadirkan diantaranya saksi ahli kriminologi yakni Muhammad Mustofa. Kemudian, ahli forensik dan medikolegal yakni Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S.

Kemudian akan dihadirkan juga ahli inafis yakni Eko Wahyu B dan ahli digital forensik, Adi Setya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement