Mobile Ad
Hari ini, Saksi Ahli ITE Hadir dalam Sidang OOJ Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Kamis, 05 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (5/1). Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tersebut.

"Benar (hari ini) sidang terdakwa CP dan BW," ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Lebih lanjut sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu sidang akan digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

Dihubungi secara terpisah kuada hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur mengatakan akan ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saksi ahli ITE, Ahli Seno dan Ahli Ronny," ujar Jhony.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement