Mobile Ad
Hari Ini, Surya Darmadi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit

Selasa, 16 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan alasan pemeriksaan perdana terhadap Surya Darmadi tidak terlalu lama, karena baru tiba di Indonesia dengan melakukan perjalanan jauh.

"Pemeriksaan perdana tidak terlalu lama, karena sudah tua juga dan habis perjalanan jauh. Dan punya riwayat jantung juga," kata Supardi dalam keterangannya, Selasa (16/8).

"Pemeriksaan pertama nggak terlalu lama. Rencana besok lanjutkan pemeriksaan," sambungnya.

Supardi berharap pemeriksaan besok berjalan lancar. Dia menginginkan agar pemeriksaan dilakukan di Kejagung.

Meski demikian, jika penyidik KPK memeriksa Surya Darmadi, maka dilakukan di gedung bundar Kejagung.

"Mudah-mudahan besok tidak ada halangan. Nanti biar diperiksa disini aja. Penyidik KPK untuk datang kesini," ucap Supardi .

Sebelumnya, penyidik Jampidsus
Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi pada Senin kemarin. Usai pemeriksaan, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menahan pemilik PT Duta Palma Group.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).

Diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement