Mobile Ad
Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi, Hakim MA Abaikan Pasal 52

Jumat, 11 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengurangan hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun  telah mengabaikan pasal 52 KUHAP.

"Majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (10/3).

ICW khawatir pengurangan masa hukuman terhadap Edhy Prabowo menjadi angin segar bagi pejabat yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi," ujar Kurnia.

Sebab, para koruptor akan melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman (MA) jarang memberikan efek jera.

Menurutnya, hukuman 5 tahun penjara menjadi sangat janggal, sebab hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin.

"Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," ucapnya.

Selain itu, ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi untuk memangkas hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd.

Sebab, jika politikus Partai Gerindra ini sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat nelayan, maka tentu Edhy Prabowo tidak diproses hukum oleh KPK.

"Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik," tuturnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis majelis hakim selama 9 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, putusan MA ditingkat Kasasi menganulir atas putusan hakim di pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 KIPid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Edhy Prabowo," demikian bunyi putusan dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (10/3).

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement