Mobile Ad
Ibu di Bekasi Sempat Lapor Suami Usai Lecehkan Anak Kandung

Jumat, 07 Jun 2024

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus ibu berinisial AK (26) yang mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Desember 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa tersangka sempat melapor ke suaminya usai melecehkan anaknya. Sebab yang bersangkutan melancarkan aksinya lantaran disuruh oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan dijanjikan akan mendapat uang.

“Setelah tersangka menagih uangnya itu tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan foto tersangka tanpa busana. Dia keberatan akhirnya lapor ke suaminya,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/6).

Selanjutnya suaminya marah akibat mengetahui aksi sang istri terhadap anaknya. Kemudian suami tersangka menyebutkan bahwa itu merupakan penipuan.

“Suaminya sempat marah. Suaminya mengingatkan hati-hati itu bohong. Kurang lebih ya itu akan menipu lah,” ujar Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary menegaskan bahwa tersangka melaksanakan aksinya sendiri tanpa ada keterlibatan dari suaminya. Adapun saat ini kondisi tersangka sudah berpisah dengan suaminya. “Video belum izin suami. Makanya dia (tersangka) dimarahin. Setelah melakukan itu, dia lapor suami dan ketika melakukan itu tanpa sepengetahuannya,” jelas Ade Ary.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk juga nantinya tersangka akan menjalani tes kesehatan mental oleh Biro SDM Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, Gambar aksi pelecehan ini tersebar dalam salah satu akun media sosial Instagram @wargajakarta.id, pada Kamis (6/6). Terlihat dalam unggahan tersebut seorang ibu menggunakan kaos berwarna orange sedang berbuat cabul terhadap anak laki-lakinya.

Tertulis keterangan bahwa kasus ini seperti yang belum lama diungkap pihak kepolisian. Namun pelecehan yang terjadi lebih parah.

“Dalam rekaman video viral yang beredar, ibu baju orange itu sempat melakukan percakapan dengan anak lelakinya. Bahkan banyak yang beranggapan jika rekaman tersebut lebih parah dibanding dengan video ibu dan anak kecil baju biru,” tulis keterangan dalam akun.

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan telah menangkap pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW009, Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (7/6).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2023. Pelaku melancarkan aksinya lantaran motif ekonomi. Yang bersangkutan mengaku disuruh membuat video oleh pemilik akun Facebook berinisial IS.

“Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Sementara itu adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah satu buah KTP atas nama AK, satu buah HP, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna pink, satu buah sprei kasur, satu buah sarung bantal, satu buah sarung guling.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement