Mobile Ad
Ikut Jaga Lingkungan dengan Pakai Tas Spunbond Berulang

Rabu, 06 Mar 2024

FTnews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Tas Spunbond. Aksi ini bertepatan dengan Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024, Rabu (6/3).

Gerakan ini merupakan upaya DLH DKI untuk mengajak masyarakat mengurangi pemakaian kantong plastik yang akan menjadi sampah. Sebab, kantong plastik sulit terurai dan menjadi salah satu sumber pencemaran.

Penggunaan kantong plastik pun sudah dilarang di semua pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional. Larangan ini merujuk pada Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Gunakan kantong spunbond berulang kali sampai rusak, dan kumpulkan kembali kantong spunbond yang sudah tidak terpakai dan menumpuk di rumah kepada petugas DLH," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara.

DLH DKI Jakarta juga telah menyediakan tempat penyimpanan tas spunbond guna ulang di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, hingga di berbagai pasar di Jakarta. Dengan demikian, pemakaian kantong plastik dapat berkurang. Kebersihan dan higienitasnya, kata Asep, juga sudah terjamin.

“Jika pemakaiannya tidak digunakan ulang maka sama saja dengan kantong plastik sekali pakai," jelas Asep.

Tas Spunbond Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto ajak warga guna ulang tas spunbond. Foto: DLH DKI Jakarta

Daur Ulang Tas Spunbond saat Rusak


Asep juga menyebut DLH DKI Jakarta sudah membuat panduan praktis pengumpulan dan pengelolaan spunbond guna ulang. Harapannya, warga dapat menyetorkan tas spunbond yang sudah tidak terpakai ke bank sampah, BPS RW, atau Satpel LH Kecamatan terdekat.

"Satpel LH di masing-masing kecamatan akan menyortir dan memastikan kebersihan dan higienitas kantong spunbond sebelum didistribusikan kembali ke pasar-pasar Perumda Pasar Jaya," kata Asep.

Seluruh wali kota/bupati di wilayahnya masing-masing se Jakarta sudah mengikuti gerakan ini sebagai implementasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Adapun tas spunbond dibuat dengan cara melelehkan serat plastik, biasanya berbahan polipropilen. Lalu, ditiupkan dan dibaringkan hingga membentuk lembaran seperti kain.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement