Mobile Ad
Impor Garam, Kejagung Belum Agendakan Periksa Airlangga dan Agus Gumiwang

Sabtu, 05 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian (Menperin) dalam kasus importasi garam.

"Sampai saat ini kami belum ada jadwal atau program dari penyidik untuk memanggil Saudara Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/11).

Kata dia, belum ada urgensi terkait pemanggilan Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi importasi garam.

"Oleh karena belum ada urgensi untuk memeriksa yang bersangkutan dalam perkara Import garam," ujarnya.

Menurutnya, terkait kasus impor garam yang telah menetapkan mantan anak buah Airlangga dan Agus Gumiwang menjadi tersangka dalam Import Garam periode 2016 hingga 2020.

"Dan pertanggung jawaban kegiatan eksport dan Import garam yang dilakukan masih sebatas Dirjen dan bawahannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketut.

"Dan kami tegaskan kembali penyidik belum memerlukan keterangan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud," sambungnya.

Pejabat tertinggi di Kemenperin pada periode kasus, yaitu Airlangga Hartarto pada 2016-2019 dan Agus Gumiwang pada 2019-2020 belum dipanggil tim penyidik.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam periode 2016 hingga 2020.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto.

Kemudian pihak swasta, yakni Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.

Keempat tersangka diketahui telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton.

Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement