Mobile Ad
Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Papua

Rabu, 15 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/6).

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa salah satu tersangka kasus korupsi tersebut yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6).

"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ujar Ali.

Selain itu, kata dia, proses penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan.

KPK juga meminta tersangka lainnya yang akan dipanggil bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," tuturnya.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement