Mobile Ad
Ini Peran Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Rabu, 19 Jun 2024

FTNews - Polisi mengungkapkan peran terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp 20 Miliar. Adapun dalam hal ini pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku. Sementara itu empat lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menturkan bahwa delapan terduga pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Pertama terduga pelaku U berperan sebagai orang yang memiliki kantor akuntan publik. Namun keberadaannya saat ini masih dicari oleh tim penyidik.

“Tersangka M Alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Rabu (19/6).

Sementara itu tersangka lainnya berinisial FF yang berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu, memasang ikatan uang, serta melakukan packing ke dalam plastik. Kemudian tersangka YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut membantu tersangka FF menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut.

“Tersangka F berperan mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya. Dalam melancarkan aksinya ini ia dijanjikan uang Rp 500 juta. Kemudian F menghubungi U pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya M setuju untuk tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu,” ucap Ade Ary.

Selain itu terduga pelaku berinisial I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu, serta memotong uang paksu dengan gaji setiap hari Rp. 1 juta dan bonus Rp. 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Kemudian terduga pelaku lain yang masuk DPO berinisial P dan A merupakan pembeli uang palsu tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut pihak kepolisian telah mempersangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement