Berdasarkan pantauan FTNews, tersangka terlihat digelandang dari rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10:00 WIB. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange bertuliskan nomor 17 dan 28 dalam keadaan tangan diborgol kebelakang.
Dua tersangka kurir narkoba saat digelandang penyidik (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)
Sementara itu pelaku didampingi oleh tim penyidik saat ditampilkan di laman Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Tidak dijelaskan secara detail inisial keduanya. Namun tersangka hanya tertunduk diam dalam keadaan wajah tertutup masker. Kemudian keduanya dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
Adapun sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini juga ditampilkan. Diantaranya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, tiga unit ponsel, dan ribuan pil ekstasi.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkapkan kedua tersangka berinisial IM (26) dan FAC (31). Keduanya memiliki peran yang berbeda yakni tersangka IM sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara itu tersangka FAC berperan sebagai orang yang menyewa rumah kontrakan untuk menyimpan sabu-sabu.
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12:30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya I dan F. Di mana dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Donald, di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/7).
Sementara itu beberapa barang bukti yang berhasil disita diantaranya lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, satu plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi, dan 94 plastik klip berisi pil ekstasi masing-masing 100 butir.