FTNews - Hakim Rianto Adam Patoh menjadi ketua pengadil dalam vonis sidang kasus pemerasan anak buah dengan terdakwa esk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia memiliki harta Rp 2.225.084.57 (Rp 2,2 miliar). Kendaraan dalam garasi Hakim Rianto Adam Pontoh.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023, Rianto hanya miliki lima kendaraan.
Foto: Istimewa
Dia memiliki mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2017 seharga Rp 314.000.000. Kemudian, mobil Toyota Vios sedan tahun 2014 senilai Rp 200.000.000.
Foto: istimewa
Dalam garasi Hakim Rianto Adam Pontoh, ia juga memiliki Yamaha Mio tahun 2014 seharga Rp 12.000.000.
Foto: Istimewa
Lalu, Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2015 senilai Rp 42.000.000
Foto: Istimewa
Hakim Ketua Rianto Adam Patoh dinyatakan bersalah atas pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Selain itu, SYL mendapatkan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan. Dia juga ditahui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (Rp 485 juta) subsider 4 tahun kurungan.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023, Rianto hanya miliki lima kendaraan.
Foto: Istimewa
Dia memiliki mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2017 seharga Rp 314.000.000. Kemudian, mobil Toyota Vios sedan tahun 2014 senilai Rp 200.000.000.
Foto: istimewa
Dalam garasi Hakim Rianto Adam Pontoh, ia juga memiliki Yamaha Mio tahun 2014 seharga Rp 12.000.000.
Foto: Istimewa
Lalu, Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2015 senilai Rp 42.000.000
Foto: Istimewa
Sidang Vonis SYL
Hakim Ketua Rianto Adam Patoh dinyatakan bersalah atas pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Selain itu, SYL mendapatkan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan. Dia juga ditahui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (Rp 485 juta) subsider 4 tahun kurungan.