Mobile Ad
Jadi Anggota Pengadil Sidang SYL, Hakim Fahzal Hendri Cuma Punya Dua Kendaraan

Jumat, 12 Jul 2024

FTNews - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersalah karena memeras karyawannya di lingkungan Kementerian Pertanian. Hakim Fahzal Hendri sebagai anggota pengadil ternyata tidak memiliki motor.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Hendri memiliki total kekayaan Rp 1.243.000.000. 

Hakim Fahzal Hendri Ilustrasi Honda CRV tahun 2014. Foto: istimewa

Alat transportasi dan mesin yang dimilikinya hanya dua, yaitu mobil dan Toyota Innova 2.0G tahun 2020.

Hakim Fahzal Hendri Ilustrasi Toyota Innova 2.0G tahun 2020. Foto: istimewa

Harga dua kendaraan itu masing-masing Rp 160.000.000 dan Rp 280.000.000. Dalam laporan harta kekayaannya,  Hakim Fahzal Hendri tidak memiliki motor.

Profil Hakim Fahzal Hendri


Fahzal Hendri lahir di Jorong Kinawai, Kenagarian Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Tepatnya, tanggal 31 Desember 1962.

Fahzal berhasil menyelesaikan pendidikan hukumnya dari Fakultas Hukum Bung Hatta, Padang pada 1989

Hakim Fahzal Hendri juga berhasil mendapatkan gelar magister hukum, lalu berkarier di dunia perhakiman hampir 30 tahun lamanya. 

Fahzal pernah beberapa kali dipindahtugaskan, yaitu pada 1998 dirinya ditugaskan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh Kabupaten Kerinci, Jambi.

https://www.tiktok.com/@boylondon.sh.mh/video/7294890251586129157?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7359768965080401415

Fahzal juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Provinsi Jambi. 

Selanjutnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo pada tahun 2014 hingga 2016.

Keberanian hakim Fahzal dalam menegakkan hukum membuatnya beberapa kali dipercaya untuk mengadili kasus-kasus besar. Salah satunya ia pernah menangani pengadilan kasus korupsi Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur. 

Kasus tersebut diketahui melibatkan beberapa pejabat di Kementerian Pertahanan pada tahun 2015.

Selain itu, ia juga pernah menangani kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group beberapa tahun lalu.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara


Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemeran terhadap karyawannya di Kementerian Pertanian. 

Dia melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

SYL divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4bulan penjara.

SYL juga diberikan hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 (Rp 14 miliar) ditambah 30.000 Dolar AS

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement