Mobile Ad
Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Terkait Kasus BTS 4G

Selasa, 04 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Irwan disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo.

Dalam surat dakwaan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Irwan Hermawan bersama-sama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Dalam perkara korupsi pemancar internet BTS 4G Kominfo, masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain terdakwa Irwan Hermawan, ketujuh terdakwa lain, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selalu Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement