Mobile Ad
Irwan Hermawan Kembalikan Rp27 Miliar Terkait Perkara BTS Kominfo

Rabu, 05 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya menyebut bakal melakukan pengembalian uang miliaran rupiah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Uang miliaran rupiah itu berasal dari sejumlah pihak yang dikumpulkan oleh terdakwa Irwan untuk pengamanan dan pengendalian perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Agar dihentikan penyelidikannya dan tidak ada penetapan tersangka.

Terdakwa Irwan Hermawan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp243 miliar dari sejumlah pihak untuk diberikan kepada pihak yang mengaku bisa mengamankan atau mengendalikan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Dana Rp243 miliar itu dibagikan ke pihak penegak hukum, auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi 1 DPR RI. Serta eks staf khusus Menko Perekonomian Dito yang diduga menerima Rp27 miliar.

Kemudian uang Rp27 miliar akan dikembalikan ke penyidik Kejagung. Terkait perkara dugaan korupsi alat pemancar internet BTS 4G Kominfo.

Uang itu disebut-sebut berasal dari pihak swasta dan sudah ada di tangan tim penasihat hukum Irwan Hermawan. Namun tidak disebutkan identitas dari pihak swasta tersebut.

"Sudah ada yang menyerahkan (uang miliaran) kepada kami. Iya Rp27 miliar," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/7).

Uang tersebut rencananya akan diserahkan tim penasihat hukum Irwan kepada Kejaksaan Agung.

"Akan kita serahkan ke Kejaksaan. Rencananya hari ini," ucap Maqdir.

Total Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat.

Bahkan, tim penasihat hukum terdakwa Irwan bakal menyerahkan ke Kejagung dalam bentuk tunai, jadi tidak di transfer.

"Uang akan diberikan secara cash. Mata uang asing, USD," ujarnya.

Menurut Maqdir, Rp27 miliar itu merupakan uang untuk pengamanan perkara korupsi BTS Kominfo.

Kata Maqdir berdasarkan keterangan kliennya, targetnya, perkara korupsi BTS Kominfo dapat berhenti penyidikannya.

"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," ujar Maqdir.

Untuk informasi, nominal Rp27 miliar sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan. Sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara korupsi BTS 4G.

Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Aliran dana itupun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement