Mobile Ad
Jadi Tersangka, Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar

Jumat, 06 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menerima uang suap sekitar Rp 1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1) malam.

Alex menjelaskan pada 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. RL menjabat direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga tidak memiliki pengalaman. Karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.

Selanjutnya mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua.  Saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat oleh tersangka LE.

"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," tutur Alex.

Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Yaitu adanya pembagian persentase 'fee' proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," kata dia.

KPK membeberkan paket proyek yang didapatkan tersangka RL, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop -Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kemudian proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Terakhir proyek "multiyears" penataan lingkungan "venue" menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

"Setelah terpilih mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL menyerahkan uang pada tersangka LE sekitar Rp 1 miliar," ujar Alex.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement