Mobile Ad
Jampidsus Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Jumat, 16 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hasil ekspose, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018 - Juni 2020. Kemudian Taufik Hendra Kusuma, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020 - Juli 2022.

Terakhir, satu tersangka lagi berasal dari luar PT Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Dalam perkara korupsi di PT Waskita Karya, peran tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama Bambang Rianto, tersangka sebelumnya, bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Persetujuan ini dilakukan dengan dokumen pendukung palsu.

Di mana, lanjut dia, guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran utang vendor fiktif.

"Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fiktif. Dan selanjutnya oleh tersangka NM dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," ungkap Kuntadi.
Pasal yang Ditetapkan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Jampidsus di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Terhitung mulai hari ini (15 Desember) sampai 3 Januari 2023," katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bambang Rianto. Dirinya merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2018 sampai sekarang.

Dengan demikian total ada empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Selain itu, penyidik memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Rasyid Ridha alias Rasyid.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement