Mobile Ad
Jampidsus Periksa GM Waskita Beton Precast Terkait Korupsi Penyelewengan Dana

Selasa, 13 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa General Manager Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast (WBP) Budarmoyo (B) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana.

"Budarmoyo selaku General Manager Departemen Hukum PT WBP, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/9).

PT Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan BUMN PT Waskita Karya. Selain Budarmoyo, penyidik Jampidsus juga memeriksa Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketut menjelaskan kedua saksi diperiksa untuk tersangka Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno. Pemeriksaan ini dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, pada 26 Juli, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

Menurut Burhanuddin, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif. Juga pengadaan barang tidak dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Artinya, mangkrak," ujarnya.

Untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan pengadaan fiktif. Caranya dengan meminjam bendera beberapa perusahaan. Kemudian membuat surat pemesanan material fiktif, serta meminjam bendera supplier.

"Kemudian, membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif," ujar Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement